Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes tahun 2019 pada pembangunan water park di Desa Perkebunan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan, ketika dikonfirmasi di Medan, Kamis (28/7), membenarkan Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua telah menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Bilah Mandiri.

Tarigan menyebutkan, kedua tersangka yakni AS sebagai Direktur UD Bangun Sari dan IG Direktur BUMDes Bilah Mandiri Makmur.

"Kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat," ucap Tarigan.

Dijelaskannya, pada 2019 kedua tersangka melaksanakan pembangunan water park senilai Rp1.118.000.000 dengan penyertaan modal BUMDes Bilah Mandiri Makmur yang bersumber dari dana desa 2017-2018.

Pembangunan di lahan pribadi itu tidak selesai dan bangunan tidak dapat digunakan.

Setelah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Labuhanbatu, total kerugian negara sebesar Rp366 juta.

Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022