Kuasa hukum korban pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis, Ridwan Rangkuti SH MH merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH. 

Ia menyampaikan, tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa adalah mencederai rasa keadilan terhadap korban.

"Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing masing terdakwa adalah mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sungguh tidak masuk akal dan logika hukum dimana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara kemudian para terdakwa dituntut hanya satu tahun penjara," ujar Ridwan Rangkuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (27/7).

Menurut dia, tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangatlah tidak masuk akal dan logika hukum. 

Dia menilai penerapan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara itu sudah tepat. Hanya saja mengapa ketika tuntutan dibacakan menjadi tahun penjara.

"Dimana letak rasa keadilannya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini. Jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa," jelasnya.

Meskipun demikian, Ridwan menyebut akan tetap menghormati kinerja Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Walaupun saya kecewa selaku kuasa hukum Jeffry Barata Lubis dan jaksa mewakili kepentingan dan hak hak  korban dalam persidangan. Kita tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum. Mari kita berpikir positif agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi terhadap terdakwa," tegasnya.

Tuntutannya, JPU ini juga mendapat resfon dari kalangan wartawan, salah satunya dari Iskandar Hasibuan. 

Dia menilai dengan rendahnya tuntutan jaksa tersebut membuat publik menduga seolah-olah ada indikasi permainan dalam kasus itu.

"Pasal yang disangkakan itukan pasal 170. Pasal ini sudah jelas bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas tampak," ungkapnya. 

Kemudian dalam pelaksanaan sidang, kata dia juga sudah banyak fakta-fakta yang terbuka. Salah satu faktanya adalah adanya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan yang dilakukan oleh korban. 

"Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan untuk memberhentikan pemberitaan," tegasnya. 

Melihat hal ini, Iskandar menilai keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam. Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat. 

Karena itu, Iskandar berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022