Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Lelaki itu adalah FP (19) warga Jalan Nenas, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Jumat, mengatakan sejumlah barang bukti turut disita petugas yakni 0,65 gram narkotika jenis sabu dalam satu bungkus kecil plastik klip transparan.

Kemudian, tujuh lembar plastik klip transparan kosong, satu unit sepeda motor, satu handphone, dan satu buah jaket warna hitam.

Putu menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan di Jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki yang akan menjual narkotika jenis sabu.

Saat diringkus pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

"Terhadap pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Asahan. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022