Keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, kembali digagalkan. 
 
Kali ini dua warga asal Lhokseumawe Provinsi 
Aceh yang hendak berangkat ke Malaysia pemberangkatannya diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu. 
 
"Kedua warga Aceh, yaitu SB dan N. Mereka saat diperiksa tidak mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan yang mana salah satu syarat untuk dapat bekerja sebagai PMI," ujar Kepala Bidang pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu Tedi Hartadi Wibowo, Jum'at (16/7).
 
Ia menerangkan, para calon PMI non prosedural ini berangkat dengan maskapai Citilink bernomor QG514. Hal itu diketahui dari tiket keberatannya. 
 
"Setelah diamankan, dua warga Aceh diserahkan ke kantor balai pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI) kota Medan di Bandara Kualanamu guna penanganan lebih lanjut," terangnya. 
 
Keberangkatan calon PMI ilegal sebelumnya juga digagalkan melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (13/7). 
 
Calon PMI non prosedural ada tiga orang, yaitu Susilawati dan Turiah. Mereka asal Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Nancy Rangga berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 
 
Penggagalan pemberangkatan tersebut dilakukan petugas BP3MI kota Medan di Bandara Kualanamu. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022