TMS (32) dan anaknya MS (1,5) warga Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara korban emosional NS.
Kedua korban dianiaya pria 31 tahun menggunakan senjata tajam di kediaman mereka pada 6 Juli 2022 siang dan kini dalam perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo SH SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani SH, Sabtu (9/7), menerangkan, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian usai peristiwa.
Kejadian berawal dari sakit hati pelaku, karena keluarga mertua tidak meminjamkan uang untuk membayar hutang biaya perobatan sakit paru-parunya satu tahun lalu.
Pelaku yang ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya dikenakan UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kedua korban dianiaya pria 31 tahun menggunakan senjata tajam di kediaman mereka pada 6 Juli 2022 siang dan kini dalam perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo SH SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani SH, Sabtu (9/7), menerangkan, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian usai peristiwa.
Kejadian berawal dari sakit hati pelaku, karena keluarga mertua tidak meminjamkan uang untuk membayar hutang biaya perobatan sakit paru-parunya satu tahun lalu.
Pelaku yang ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya dikenakan UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022