TMS (32) dan anaknya MS (1,5) warga Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara korban emosional NS. 

Kedua korban dianiaya pria 31 tahun menggunakan senjata tajam di kediaman mereka pada 6 Juli 2022 siang dan kini dalam perawatan di rumah sakit. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo SH SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani SH, Sabtu (9/7), menerangkan, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian usai peristiwa. 

Kejadian berawal dari sakit hati pelaku, karena keluarga mertua tidak meminjamkan uang untuk membayar hutang biaya perobatan sakit paru-parunya satu tahun lalu. 

Pelaku yang ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya dikenakan UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022