Personel Satuan Narkoba Polres Sibolga menangkap empat orang pria diduga pemakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pria itu RS (20) warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, SAP (26) dan DHP (25) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta NP (40) warga Jalan Oswal Siahaan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, Selasa, menyebutkan, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap/bong botol plastik terpasang pipet plastik dan pipet kaca menempel bekas bakaran sabu, dua buah mancis, dan satu buah dompet kecil bercorak warna pink ungu. 

Kemudian 10 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 4,98 gram, satu butir pil segi tiga warna abu-abu diduga ekstasi dan setelah ditimbang beratnya 0,36 gram dan uang tunai Rp265.000.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, bahwa rencananya sabu-sabu itu dikonsumsi secara bersama-sama," ucapnya.

Kasi Humas mengatakan, namun setelah sabu-sabu dikonsumsi oleh tersangka RS dan SAP digerebek oleh petugas sehingga tersangka DHP dan NP belum sempat mengonsumsi narkotika.

Keempat tersangka yang diringkus petugas dan barang bukti sabu dibawa ke Polres Sibolga guna pengusutan lebih lanjut.

"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022