Pemkab Samosir, Sumatera Utara, melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

"Pemkab Samosir komitmen untuk membangun SPBE demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akan terus dievaluasi agar semakin baik lagi ke depannya," kata Pj Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang di Pangururan, Kamis.

Pada tahun 2021, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 1503 Tahun 2021, SPBE Pemkab Samosir meraih prestasi, menempati peringkat pertama se-Sumatera Utara dalam penilaian indeks SPBE dengan nilai indeks 3,16.

Agar torehan prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan tahun 2022, ia menekankan kepada semua pihak di daerah itu agar terus meningkatkan kerjasama, karena melalui kerjasama yang baik tersebut akan meningkatkan indeks SPBE.

Menurutnya, SPBE ini sangat penting untuk mendukung pelayanan  daerah yang bertaraf internasional. Dengan penerapan SPBE akan dapat memangkas biaya dan waktu, mewujudkan proses kerja yang efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kwalitas pelayanan publik.

Hotraja Sitangggang menambahkan, sebagai salah satu  Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), SPBE sangat dibutuhkan dalam berbagai pelayanan, misalnya pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Catatan Sipil, Parkir, Pembelian tiket dan pelayanan lain untuk masyarakat.

Untuk itu, ditegaskan perlunya perubahan sikap dan perilaku dengan berpikir positif untuk menggapai cita-cita  Samosir menuju pelayanan bertaraf internasional dengan pelayanan berbasis elektronik.

"Indikator sasaran harus jelas, hal ini sebagai acuan untuk melakukan kegiatan oleh setiap OPD yang terlibat untuk mencapai semua target, dan penerapan pembayaran yang non tunai di Kabupaten Samosir," katanya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea, mengatakan, tim SPBE Kabupaten Samosir telah ditetapkan Bupati Samosir melalui keputusan Bupati Samosir Nomor 227 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dengan keputusan ini, maka setiap OPD yang ditetapkan diwajibkan melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.   

"SPBE Kabupaten Samosir akan mengikuti Tauval (pemantauan dan evaluasi) SPBE oleh Kemenpan RB Tahun 2022, sehingga diperlukan keseriusan dan kerja keras tim SPBE yang telah ditetapkan," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022