Tokoh pemuda Mandailing Natal, Irwan Daulay meminta kepada Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution beserta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar segera bergerak cepat didalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dari perusahaan pertambangan emas PT Sorikmas Mining (PT SM).

Permintaan tersebut disampaikan Irwan kepada wartawan, Senin (20/6).

Irwan menilai kontrak karya yang dimiliki oleh Sorikmas Mining selama 24 tahun ini sangat merugikan masyarakat Madina. 

Menurut dia, keberadaan perusahaan tersebut hingga saat ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

"Kontrak karya yang selama 24 tahun itu, saham pun untuk Pemerintah Kabupaten Madina tidak bisa didapat. Bupati dan DPRD harus tegas dalam masalah ini," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini merupakan momen yang tepat bagi Bupati Madina untuk tampil membela masyarakat Madina termasuk dalam memperjuangkan saham Pemda Madina di perusahaan tambang emas itu.

"Momen ini seharusnya dimanfaatkan Bupati untuk melakukan pembangunan Madina sesuai dengan visi misinya ketika berkampanye dahulu," ujarnya.

Irwan juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat mendukung perjuangan Bupati terkait masalah saham dari Sorikmas Mining itu.

"Seluruh elemen harus bersatu mendukung rekomendasi dari Komisi VII DPR RI," tambahnya.

Irwan menyembut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Pemkab Madina sebelumnya sudah pernah menyurati PT Aneka Tambang (ANTAM) terkait penyertaan saham Pemda di Sorikmas Mining.

"Terakhir surat dari Bupati Madina tertanggal 14 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta agar PT ANTAM menjembatani Pemkab Madina dengan PT SM, namun hingga saat ini, pihak PT SM dan PT ANTAM terkesan diam," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Madina, Bahran Saleh Daulay. 

Bahran menilai keberadaan Sorikmas Mining diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Madina. 

"Keberadaan PT SM sudah cukup lama di Kabupaten Madina, namun hingga saat ini mereka juga belum beroperasi. Jadi seharusnya pihak Pemerintah Daerah, bisa mencari tahu sudah sampai mana izin perusahaan itu," pintanya.

Menurut dia, perihal penyertaan saham pihak Pemda bisa melakukan lobby ke Pemerintah Pusat melalui Dirjen Mineral dan Batubara.

Dikatakan Bahran, saat ini saham Pemerintah Pusat di PT SM yang diwakili oleh PT ANTAM cukup besar. 

"Kadin berharap agar Pemda Madina bisa kembali memulai negosiasi dengan pemerintah pusat. Saat ini, saham Pemerintah Pusat cukup besar. Kadin berharap pembagian saham di PT. SM, 75% saham publik dan 25% saham milik pemerintah daerah Madina," ucap Bahran.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022