Selain menangani kasus dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus serupa di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
''Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai memasuki babak baru, terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, di Medan, Sabtu.
Yos menyebutkan, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
''Sedangkan untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pada pekan depan tim penyidik akan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan,'' ujarnya lagi.
Sebelumnya, kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda, dan membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
''Seharusnya hutan bakau (mangrove) tersebut dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," katanya lagi.
Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
''Sampai hari ini, kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,'' kata Kasi Penkum Kejati Sumut itu pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut mengusut korupsi mafia tanah hutan lindung di Sergai
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
''Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai memasuki babak baru, terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, di Medan, Sabtu.
Yos menyebutkan, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
''Sedangkan untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pada pekan depan tim penyidik akan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan,'' ujarnya lagi.
Sebelumnya, kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda, dan membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
''Seharusnya hutan bakau (mangrove) tersebut dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," katanya lagi.
Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
''Sampai hari ini, kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,'' kata Kasi Penkum Kejati Sumut itu pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut mengusut korupsi mafia tanah hutan lindung di Sergai
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022