Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang perempuan berinisial Jul alias Juli (41), warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 3,60 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang, di Pangkalan Brandan, Selasa (14/6).

Baca juga: Penipu mengaku anggota BIN berpangkat kolonel diamankan Polres Langkat

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga kepada aparat Polisi, lalu menindaklanjutinya di lapangan dan tersangka ditangkap dari TKP, kediaman tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus narkotika ukuran sedang, 20 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, sekop, kaleng rokok, uang pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, dua pecahan Rp 5.000.

Saat ditangkap tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya guna untuk dijual kepada pembeli.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022