Pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, disergap aparat kepolisian. 
 
Pelakunya Syahputra (24) warga Dusun II, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir. 
 
"Bersangkutan diamankan di seputaran kediamannya oleh Polsek Telun Kenas. Lalu untuk proses lanjutan diserahkan ke Satresnarkoba," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Selasa (14/6).
 
Zulkarnain menerangkan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap bertransaksi barang haram di sekitar rumahnya. 
 
Setelah itu, personel Unit Reskrim Polsek Telun Kenas yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi. 
 
"Setiba di sana, petugas melihat pelaku sedang transaksi dengan temannya Yogi. Tanpa buang waktu kemudian dilakukan penangkapan," terangnya. 
 
Dari tangan pelaku Syahputra diamankan barang bukti berupa 6 peket sabu seberat 6,34 gram, dua buah mancis dan satu unit ponsel. 
 
"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang. Sedangkan temannya Yogi melarikan diri saat dilakukan penangkapan," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022