Personel Satuan Reskrim Polres Dairi menangkap MP (56), seorang abang yang membunuh adik kandungnya Risson Purba (37), warga Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

"Tersangka warga Desa Parbuluan, Kabupaten Dairi," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).

Rismanto menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Rabu (8/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Sat Reskrim menerima informasi dari warga Desa Bangun telah terjadi dugaan pembunuhan di Jalan Dolok Sanggul, Kabupaten Dairi.

Selanjutnya, tim Opsnal Sat Reskrim berangkat ke TKP dan menemukan seorang laki-laki dewasa bernama Risson Purba sudah dalam keadaan meninggal dunia, namun keadaan sudah dibersihkan dan pakaiannya diganti oleh pihak keluarga.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mengakibatkan kematian korban, di antaranya mewawancarai MP abang kandung Risson yang mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan itu," ucapnya.

Tersangka MP menghilangkan nyawa korban dengan cara membacok lengan kanan Risson sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan terluka dan mengalami pendarahan hebat.

Informasi yang diterima, korban datang ke rumah pelaku sambil memegang sebilah parang dalam keadaan mabuk, kemudian korban berkata kepada pelaku bahwa dia akan membunuh MP malam ini.

Mendengar ucapan korban, pelaku mengingatkan Risson untuk tidak melakukan hal itu, sehingga korban sempat berdebat dengan pelaku.

Kasat Reskrim mengatakan, pada saat itu pelaku langsung merebut parang yang digenggam korban lalu membacokkan ke lengan sebelah korban sebanyak satu kali sehingga Risson mengalami pendarahan.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku meninggalkan korban di dalam rumahnya.

"Tidak berapa lama kemudian, datang saudara perempuan korban dan pelaku ke rumah MP dan menemukan Risson sudah meninggal dunia di ruang tamu dalam keadaan terluka dan mengalami pendarahan," jelasnya.

Korban langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim Polres Dairi ke RSUD Salak untuk dilakukan autopsi guna mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban.

"Saat ini tersangka MP bersama barang bukti sebilah parang sudah dibawa ke Mapolres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Dairi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022