Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha 2022 mencukupi sejalan dengan berhasilnya penanganan kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) hewan ternak di daerah itu.

"Pemprov Sumut memperkirakan permintaan hewan ternak untuk kurban di Idul Adha 2022 mencapai 6.000 ekor dan jumlah itu diyakini terpenuhi," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Rabu.

Keyakinan bisa terpenuhi, katanya, mengacu pada keberhasilan Pemprov Sumut mengatasi PMK.

Dari total jumlah hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten/kota sebanyak 6.048 ekor, 1.776 dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan.

Ada pun yang sudah sembuh dari PMK berkisar 4.000-an ekor.

"Hanya tinggal 70-an ekor saja yang terkontaminasi dan diisolasi. Jadi tidak ada masalah dalam pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 2022," katanya.

Baca juga: 1.000 personel Polda Sumut gelar donor darah

Dengan keberhasilan menangani PMK, maka Pemprov Sumut juga menjamin bahwa hewan yang diperjualbelikan untuk kurban itu sehat.

"Untuk memastikan ketersediaan dan bebas dari PMK, sudah ada tim terpadu (unsur forkopimda) untuk mengendalikan lalu lintas hewan ternak antarkabupaten dan antarprovinsi," katanya.

Gubernur meminta masyarakat khususnya peternak tidak resah dengan PMK.

Dia menegaskan, jumlah obat-obatan untuk perawatan hewan ternak sudah disiapkan sejak awal merebaknya PMK.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap membenarkan, ada 1.776 ekor hewan ternak yang sedang dalam proses penyembuhan total.

“Meski sudah membaik, hewan ternak itu masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujar Azhar.

Dia mengakui, sejak merebaknya PMK, jumlah hewan ternak yang mati ada 45, dengan 35 ekor di antaranya disembelih paksa saat masa awal penularan PMK.

Pemprov Sumut sendiri sudah membuat aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022