Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, membatasi lalu lintas ternak yang masuk ke Samosir sebagai bentuk komitmen untuk memberantas dan mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak di daerah itu.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom di Pangururan, Samosir, Senin, mengatakan upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Samosir itu bekerja sama dengan para pelaku usaha transportasi.

Dinas Pertanian telah melakukan koordinasi dengan para Pelaku Usaha/Pemilik/Pengelola Penyeberangan Danau (feri) yang melayani penyeberangan dari dan ke Kabupaten Samosir, 04 Juni 2022.

Pihaknya juga langsung mengunjungi para pengelola kapal penyeberangan (feri) di antaranya pengelola KMP Sumut I dan II di Pelabuhan Simanindo, KMP IHAN BATAK di Pelabuhan Ambarita dan KMP TAO TOBA di Pelabuhan Tomok.

Kunjungan dan koordinasi ini melibatkan kepala bidang Perkebunan dan Peternakan, dokter hewan dan beberapa petugas kesehatan hewan di Kabupaten Samosir.

Baca juga: Bupati Samosir resmikan gedung baru SMP RK Bintang Samosir Palipi

Dalam kunjungan tersebut, ia mengajak pengusaha Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk dapat bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir, dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak rentan PMK yang akan masuk ke Kabupaten Samosir.

Pembatasan lalu lintas ternak dimaksud adalah dengan menolak jasa penyeberangan untuk alat transportasi yang membawa ternak rentan PMK seperti halnya sapi, kerbau, domba, kambing, babi.

Menurutnya, penolakan dapat dilakukan oleh pihak pengelola transportasi penyeberangan apabila tidak dilengkapi dengan dokumen ternak, seperti Surat Asal Ternak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan sebagai Petugas Otoritas Veteriner daerah asal ternak.

"Ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir melalui jasa penyeberangan KMP adalah ternak yang dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan," katanya.

Pembatasan yang sama juga akan dilakukan kepada para pelaku usaha/pemilik/pengelola KMP yang melayani penyeberangan Onan Runggu – Balige, Onan Runggu – Muara dan Sipinggan Nainggolan – Muara.

"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir juga akan melakukan koordinasi tentang pembatasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Sipinggan Kecamatan Nainggolan dan Pelabuhan Onan Runggu, untuk mengantisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022