Personil gabungan Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi menjaring 13 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, Sabtu malam di seputaran Kota Tebing Tinggi. .

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan pihaknya mengamankannya belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong saat melakukan patroli skala besar di sejumlah titik di Kota Tebing Tinggi.

Sebanyak 13 pengendara pengguna knalpot brong kita jaring, dan mereka akan diberi sanksi karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LIAJ tentang persyaratan teknis dan laik jalan, kata Agus dalam keterangan persnya, Minggu (5/6)

Kasi Humas  menghimbau kepada masyarakat khususnya yang menggunakan sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot blong, harus tetap memakai knalpot standart dari pabrik sepeda motor.

 Kepada para orang tua diharaokan agar tidak mengizinkan anak-anak mereka mengganti knalpot standart menjadi knalpot blong untuk digunakan pada kendaraannya.

Disampaikan Agus, pelaksanaan patroli berskla besar tersebut digelar Polres Tebing Tinggi guna antisipasi kemacetan arus lalu iintas dan tidak mengganggu kamtibmas serta memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, terutama pada malam hari.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022