BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan ahli waris dua korban meninggal dunia saat melaksanakan perawatan keandalan jaringan distribusi gas di Deliserdang, Sumut, segera mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Pascakejadian, LCT (Layanan Cepat Tanggap) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait kecelakaan kerja," ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut Panji Wibisana di Medan, Selasa.
Ia mengatakan itu usai mengadakan pertemuan dengan jajaran PT PGN, perusahaan tempat bekerja korban sebagai wujud "jemput bola" untuk memastikan ahli waris kedua korban mendapat hak-haknya dengan segera mungkin.
Panji yang didampingi Asdep Kepesertaan, Awalul Rizal, Kepala Kantor Cabang Medan Kota, Aang Supono, Kepala Kantor Cabang Tanjungmorawa, Iskandar , Kepala Bidang Pelayanan Cabang Medan Kota, Anita Fitriana, dan Kepala Bidang Pelayanan Tanjungmorawa, Lasmaida Susi Deliana mengatakan korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua korban, Sumadi dan Risdianto Syahidin, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Jumat.
"Oleh karena itu ahli waris korban memang harus mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan,"katanya.
Ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, mendapat biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki korban.
Jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Kerja cepat BPJAMSOSTEK Sumbagut juga didukung manajemen pusat dan Dinas Tenaga Kerja Sumut sebagai wujud untuk memastikan negara hadir melindungi pekerja peserta BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya, tim BPJAMSOSTEK melakukan kunjungan langsung ke rumah korban untuk melakukan "pick me up service" menjemput persyaratan klaim manfaat yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah, PGN juga memberikan dukungan kuat dengan membantu dokumen- dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan JKK kepada ahli waris dua korban," katanya.
Area Head PGN Medan Saeful Hadi mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK Sumbagut memberikan layanan terbaik dengan berupaya mempercepat proses pencairan JKK kepada ahli waris dua korban.
"Kami berupaya maksimal membantu korban dan keluarga pascakecelakaan kerja di kawasan Tanjungmorawa dan tentunya mendukung BPJAMSOSTEK untuk bisa segera mencairkan hak ahli waris korban," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan begitu mendengar peristiwa kecelakaan itu, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK segera melakukan koordinasi.
"Kami langsung berkoordinasi dan meminta BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan terbaik dan segera menunaikan hak-hak yang semestinya diperoleh oleh ahli waris korban,"ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Pascakejadian, LCT (Layanan Cepat Tanggap) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait kecelakaan kerja," ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut Panji Wibisana di Medan, Selasa.
Ia mengatakan itu usai mengadakan pertemuan dengan jajaran PT PGN, perusahaan tempat bekerja korban sebagai wujud "jemput bola" untuk memastikan ahli waris kedua korban mendapat hak-haknya dengan segera mungkin.
Panji yang didampingi Asdep Kepesertaan, Awalul Rizal, Kepala Kantor Cabang Medan Kota, Aang Supono, Kepala Kantor Cabang Tanjungmorawa, Iskandar , Kepala Bidang Pelayanan Cabang Medan Kota, Anita Fitriana, dan Kepala Bidang Pelayanan Tanjungmorawa, Lasmaida Susi Deliana mengatakan korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua korban, Sumadi dan Risdianto Syahidin, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Jumat.
"Oleh karena itu ahli waris korban memang harus mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan,"katanya.
Ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, mendapat biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki korban.
Jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Kerja cepat BPJAMSOSTEK Sumbagut juga didukung manajemen pusat dan Dinas Tenaga Kerja Sumut sebagai wujud untuk memastikan negara hadir melindungi pekerja peserta BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya, tim BPJAMSOSTEK melakukan kunjungan langsung ke rumah korban untuk melakukan "pick me up service" menjemput persyaratan klaim manfaat yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah, PGN juga memberikan dukungan kuat dengan membantu dokumen- dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan JKK kepada ahli waris dua korban," katanya.
Area Head PGN Medan Saeful Hadi mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK Sumbagut memberikan layanan terbaik dengan berupaya mempercepat proses pencairan JKK kepada ahli waris dua korban.
"Kami berupaya maksimal membantu korban dan keluarga pascakecelakaan kerja di kawasan Tanjungmorawa dan tentunya mendukung BPJAMSOSTEK untuk bisa segera mencairkan hak ahli waris korban," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan begitu mendengar peristiwa kecelakaan itu, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK segera melakukan koordinasi.
"Kami langsung berkoordinasi dan meminta BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan terbaik dan segera menunaikan hak-hak yang semestinya diperoleh oleh ahli waris korban,"ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022