Jumlah peserta yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan mengalami penurun sekitar 50 ribu menjadi sekitar 280 ribu jiwa peserta.

"Per April 2022 itu, untuk seluruh peserta menunggak jumlahnya 280.183 jiwa. Jadi sudah ada penurunan," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Aini di Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/5).

Kalangan DPRD Kota Medan sebelumnya meminta kebijakan pemutihan sekitar 331.000 jiwa peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri akibat pandemi COVID-19 dua tahun terakhir.

Baca juga: BPJS: Pemkot Medan harus tambah tujuh persen lagi di program UHC

Dari jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan ini, lanjut dia, mereka yang menunggak membayar iuran setiap bulan secara mandiri itu merupakan kelompok kelas III.

Di antaranya tercatat 188 ribu jiwa lebih masyarakat Kota Medan menunggak pembayaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu per jiwa per bulan.

"Paling banyak di 280 ribu itu, di antaranya 188 ribu lebih adalah kelas III. Jadi persentase paling banyak menunggak itu kelas III," jelas Sari.

Menurutnya, penurunan jumlah tunggakan iuran ini tidak terlepas dari program baru yang diluncurkan pihaknya, yaitu rencana pembayaran iuran bertahap (Rehab) pada Februari 2022.

"Walaupun menunggak sampai lima tahun, tetapi tunggakan yang terhitung itu hanya 24 bulan. Dengan Program Rehab ini, peserta bisa daftar dahulu," kata dia.

"Misalnya tunggakan Rp5 juta. Dia bisa buat Rp5 juta ini dengan cara mencicil selama empat kali, nah itu bisa. Peserta bisa bayar selama empat kali berturut-turut, dan iuran bulan berjalan," tutur Sari.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022