Polda Sumut dan Satreskrim Polres Mandailing Natal akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya 12 orang penambang yang tertimbun tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), April lalu.
Ketiganya adalah Jupri Panjaitan (JP), Amaluddin Panjaitan (AP), dan Arisman Lubis (AL).
"JP merupakan pemilik mesin dompeng dan lahan serta pemodal usaha tambang emas, sedangkan AP dan AL merupakan penampung butiran emas dari usaha tambang emas milik JP," ujar Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu (18/5).
Baca juga: Cari butiran emas, 12 orang di Madina tewas tertimbun tanah
Kasat menyebut, tersangka JP akan disangkakan dengan pasal 158 subs pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, jo pasal 38 subs pasal 38 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara terhadap tersangka AP dan AL akan disangkakan pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 38 subs. Dan pasal 39 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Musibah longsornya lubang tambang emas tanpa izin ini terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan 12 orang wanita tewas tertimbun tanah. Sembilan orang merupakan warga Desa Bandar Limabung dan lainnya warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.
Saat kejadian, ke-12 korban sedang mencari bijih emas di bekas tambang tempat dompeng.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Ketiganya adalah Jupri Panjaitan (JP), Amaluddin Panjaitan (AP), dan Arisman Lubis (AL).
"JP merupakan pemilik mesin dompeng dan lahan serta pemodal usaha tambang emas, sedangkan AP dan AL merupakan penampung butiran emas dari usaha tambang emas milik JP," ujar Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu (18/5).
Baca juga: Cari butiran emas, 12 orang di Madina tewas tertimbun tanah
Kasat menyebut, tersangka JP akan disangkakan dengan pasal 158 subs pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, jo pasal 38 subs pasal 38 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara terhadap tersangka AP dan AL akan disangkakan pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 38 subs. Dan pasal 39 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Musibah longsornya lubang tambang emas tanpa izin ini terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan 12 orang wanita tewas tertimbun tanah. Sembilan orang merupakan warga Desa Bandar Limabung dan lainnya warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.
Saat kejadian, ke-12 korban sedang mencari bijih emas di bekas tambang tempat dompeng.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022