Informasi beredar bahwa bandar narkoba HS (36) alias Tile asal Tanjung Balai susah ditangkap. Namun informasi tersebut tidak terbukti, pasalnya Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkapnya di kota Medan disalah satu Hotel.

" Katanya tidak bisa ditangkap, makanya kami buktikan bandar yang licin ini kita giring ke Polres Asahan," ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/05) saat melakukan konferensi pers di halaman Polres setempat.

Sebelum menangkap diduga bandar narkoba HS, Putu menjelaskan pihaknya sudah menangkap IP (35) warga Tanjung Balai, dari tangan pelaku berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 53,6 gram atau setengah kilogram dan 280 butir pil ekstasi

" Kita tangkap IP dengan cara  under cover buy yang dilakukan oleh petugas satnarkoba Polres Asahan memesan sabu. Dan langsung kita tangkap di Tanjung Balai," ungkap Putu.

Kemudian kasus tersebut dilakukan pengembangan. IP mengaku barang dari tersangka HS alias Tile yang merupakan daftar DPO kasus membantu menjualkan narkotika. Dari HS disita uang sebanyak Rp 100 juta hasil jual narkoba.

" Mereka kita kenakan sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ucap Kapolres.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022