Sarjoko, salah seorang Calon Kepala Desa Simangalam Kecamatan Kualuhselatan menyurati Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait kelanjutan tahapan. Karena hingga tanggal 17 Mei, tahapan pencabutan nomor cakades masih belum dilaksanakan.

Dalam suratnya tersebut, Sarjoko yang lebih sering disapa Joko menyebutkan, sejak penetapan Cakades pada 9 Mei lalu, tahapan pencabutan nomor urut tak kunjung dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Oleh karena itu atas nama Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan Panitia Pilkades, saya meminta jawaban dan kejelasan dengan batas waktu 2 x 24 jam," tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, Panitia Pilkades Kabupaten, Kepala Dinas PMD Labura dan Ketua BPD Simangalam.

Kepada wartawan, Joko mengatakan pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tepat waktu yaitu pada 25 Mei ini. Kalau pun ditunda jangan lewat dari tahun ini. "Kalau pun ditunda, jangan sampai lewat tahun ini," ujarnya.

Persoalan Pilkades Simangalam menjadi daya tarik tersendiri di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu. Pasalnya, dukungan masyarakat terhadap Cakades tersebut demikian besar hingga memunculkan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD dan Bupati Labura.

Pemkab Labura pada 2022 ini menggunakan Pilkades serentak yang direncanakan diikuti 62 desa. Menjelang pelaksanaan pada 25 Mei mendatang, sejumlah dinamika terjadi seperti unjuk rasa oleh warga Desa Simangalam Kecamatan Kualuhselatan dan Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X.



 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022