APS dan FS, keduanya warga Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diamankan petugas karena diduga terlibat jual beli narkoba jeins sabu.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan diterima, Senin (17/5) membenarkan kedua tersangka APS dan FS sudah diamankan berikut barang bukti.

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sudrajad menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat pada Sabtu (14/5) adanya transaksi narkotika salah satu warung di Wek II, Batang Toru.

Tidak menyia nyiakan informasi berharga pelapor Briptu M.Mariza dan tim atas perintah Kasat Narkoba langsung menggerebek dan menggeledah tersangka APS, selanjutnya mengamankan FS dari lokasi berbeda setelah pengembangan.

Dari tangan tersangka petugas menyita lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus besar plastik kosong, satu unit telepon selular, satu timbangan, serta uang Rp700 ribu.

Kapolres lebih jauh mengatakan kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022