Seorang pria berinisial IRN penduduk Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan petugas Polres Tapsel.

Pria berumur 22 tahun itu diamankan karena nekat melakukan praktik pungutan liar di daerah objek wisata Aek Sijorni dengan dalih juru parkir (jukir) di lokasi wisata itu.

"Tindakan merespon keresahan masyarakat pengunjung wisata," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan diterima, Minggu (8/5).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Kapolres  menjelaskan, pengunjung wisata Aek Sijorni mengeluhkan IRN yang memungut biaya parkir  di luar kewajaran.

"Dia (IRN) tertangkap tangan memungut parkir kendaraan roda 4 pengunjung wisata asal Medan di lokasi wisata Aek Sijorni luar kewajaran sebesar Rp50.000 pada Sabtu (7/5)," terangnya.

Sementara lokasi parkir yang dikutip IRN itu merupakan bahu jalan Jalur Lintas Sumatera.

"Pelaku dan barang bukti nya sudah diamankan ke Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan," tambahnya.

Pihak Polres Tapsel akan merespon dan memantau apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat di wisata Aek Sijorni tersebut.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022