Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut cuma menyalurkan zakat maal (harta) dan zakat profesi dari penghasilan seseorang yang diterima di daerah ini.

"Kita tak salurkan zakat fitrah, tapi yang kita salurkan adalah zakat maal dan zakat profesi," terang Kepala Bagian Kesra Setda Kota Medan, M Ali Hanafiah di Medan, Senin.

Penyaluran kedua zakat itu, lanjut dia, diserahkan lewat badan amil zakat nasio­nal (Baznas), seperti ke 500 orang penyandang tuna netra menjelang bulan suci Ramadhan tahun lalu.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah selalu menjadi perhatian umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri diserahkan lewat badan amil zakat masjid atau unit pengelola zakat masjid.

Zakat fitrah ini harus dibayarkan bagi setiap muslim ketika selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan paling lambat disalurkan kepada penerima sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Berdasarkan data Pemkot Medan hingga tahun lalu terdapat 1.115 masjid dan 653 mushalla sebagai pusat kegiatan umat Islam di wilayah setempat.

"Kalau untuk zakat fitrah, kita serahkan kepada Baznas dan badan amil zakat masjid," terang Ali.

Pengurus Badan Kenaziran Masjid Al-Jamiatussabab, Mawardi, mengatakan beberapa saat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri pihaknya melaporkan pengumpulan zakat fitrah kepada jamaah masjid.

"Baik total pengumpulan zakat fitrah, termasuk fidiyah  maupun penyaluran di malam Idul Fitri kita laporkan kepada jamaah yang merupakan peserta Shalat Id," kata pengurus masjid di Medan Labuhan ini.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022