Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli) dan menangkap lima orang pelakunya.

"Kelima orang itu yakni TRC (15), AR (20), HY (18), RH (17) dan seorang wanita ADL boru Sembiring (20), seluruhnya warga Kota Binjai, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Hadi menyebutkan, peristiwa penangkapan orang utan itu pada hari Kamis (28/4). Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya jual beli satwa yang dilindungi itu seharga Rp23.000.000.

Selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan Haji Anif, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK1665 R0.

"Petugas langsung menangkap kelima pelaku setelah menunjukkan barang bukti orang utan tersebut," ucapnya.

Kabid Humas menjelaskan, dari penangkapan itu disita barang bukti satu individu orang utan Sumatera dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit handphone berbagai jenis.

"Kelima tersangka mengaku bahwa satwa yang dilindungi itu mereka peroleh dari Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, hasil koordinasi dengan staf ahli Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, bahwa orang utan Sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Permen LHK Nomor :P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022