Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) Farianda Putra Sinik menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH dengan 28 Kejari dan 9 Cabjari di Sumatera Utara berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 59 perkara hingga April 2022.
"Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative seperti diamanatkan dalam Perja No.15 tahun 2021 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa keadilan itu ada di hati nurani kita," kata Farianda Putra Sinik.
Tidak hanya penghentian perkara lewat Restorative Justice, lanjut Farianda. Keseriusan Kajati Sumut dan jajaran dalam memberantas mafia tanah juga patut diapresiasi. PWI Sumut juga mengapresiasi program dan langkah-langkah Kejati Sumut dalam pelayanan ke masyarakat serta penegakan hukum baik pencegahan dan penindakan.
Baca juga: Ketua PWI dan IKWI Sumut serahkan sembako untuk warakawuri
"Kita harus dukung upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita semua," tandasnya.
Selain menyampaikan apresiasinya atas prestasi penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restorative, Farianda Putra Sinik juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kajati Sumut dan seluruh jajarannya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan ini harus didukung oleh semua pihak termasuk pegawai dan seluruh jajaran di Kejati Sumut.
Langkah cepat Kajatisu Idianto, lanjut Farianda dibuktikan dengan penahanan pelaku dugaan korupsi. Seperti diberitakan beberapa media, baru beberapa hari menjabat Kajati Sumut, Idianto langsung gerak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan untuk segera menahan pelaku dugaan korupsi.
"Kita sangat mendukung upaya Kejati Sumut dalam memperbaiki citranya lewat berbagai hal dan terobosan, terutama terkait pelayanan. PWI Sumut siap mendukung upaya Kejati Sumut lewat pemberitaan-pemberitaan positif. Mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan Kejati Sumut dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bisa tercapai dan terealisasi," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative seperti diamanatkan dalam Perja No.15 tahun 2021 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa keadilan itu ada di hati nurani kita," kata Farianda Putra Sinik.
Tidak hanya penghentian perkara lewat Restorative Justice, lanjut Farianda. Keseriusan Kajati Sumut dan jajaran dalam memberantas mafia tanah juga patut diapresiasi. PWI Sumut juga mengapresiasi program dan langkah-langkah Kejati Sumut dalam pelayanan ke masyarakat serta penegakan hukum baik pencegahan dan penindakan.
Baca juga: Ketua PWI dan IKWI Sumut serahkan sembako untuk warakawuri
"Kita harus dukung upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita semua," tandasnya.
Selain menyampaikan apresiasinya atas prestasi penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restorative, Farianda Putra Sinik juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kajati Sumut dan seluruh jajarannya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan ini harus didukung oleh semua pihak termasuk pegawai dan seluruh jajaran di Kejati Sumut.
Langkah cepat Kajatisu Idianto, lanjut Farianda dibuktikan dengan penahanan pelaku dugaan korupsi. Seperti diberitakan beberapa media, baru beberapa hari menjabat Kajati Sumut, Idianto langsung gerak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan untuk segera menahan pelaku dugaan korupsi.
"Kita sangat mendukung upaya Kejati Sumut dalam memperbaiki citranya lewat berbagai hal dan terobosan, terutama terkait pelayanan. PWI Sumut siap mendukung upaya Kejati Sumut lewat pemberitaan-pemberitaan positif. Mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan Kejati Sumut dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bisa tercapai dan terealisasi," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022