Kabar gembira datang kepada pegawai tenaga honorer Tenaga Suka Rela (TKS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina).

Pasalnya, Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution telah menandatangani surat keputusan pengangkatan kembali tenaga honorer yang sempat diberhentikan sementara itu.

Surat Keputusan pengangkatan honorer tersebut berlaku untuk satu tahun.

"Banyak pertanyaan masyarakat terkait honorer TKS di lingkungan Pemkab Madina, Alhamdulillah dengan pertimbangan yang matang hari ini sudah saya tandatangani SK honor itu," sebut Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution kepada wartawan, Senin (25/4).

Bupati menyebut, para pegawai tenaga honor baik guru, honor di kekesekretariatan dan di dinas-dinas akan kembali ditempatkan seperti sebelumnya.

"Alhamdulillah dengan pertimbangan yang matang tentunya hari ini banyak pertanyaan masyarakat terkait TKS honorer di lingkungan Pemkab Madina. Alhamdulillah, pada prinsipnya semua kita tempat kembali. Hari ini sudah kita tanda tangani. Insya Allah dalam satu atau dua hari ini proses pencairan untuk honornya sudah bisa dinikmati," sebut Sukhairi.

Bupati menyebut, sebelumnya banyak isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait adanya pemotongan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina.

Namun, kata Bupati setelah dilakukan kajian, pada prinsipnya pemotongan itu tidak ada. Dan kalau adapun ada bagi pegawai yang bolos dan pegawai yang tidak efektif jam kerjanya saja.

"Barangkali pemotongan hanya bagi yang bolos dan tidak efektif jam kerjanya. Kalau yang produktif tidak ada yang diberhentikan," jelasnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022