Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan RI yang menetapkan tersangka kasus minyak goreng yang diduga dilakukan oknum di Kementerian Perdagangan bersama pihak swasta.

"Tentu saja kami memberikan dukungan dan apresiasi tinggi atas kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam kasus yang sangat merugikan perekonomian negara ini," kata Barita kepada ANTARA, Selasa (19/4) malam.

Menurut dia, ditetapkannya oknum pejabat di Kemendag dan pihak petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka membuktikan Kejaksaan telah bekerja profesional, terukur dan progresif serta yg tidak kalah pentingnya bernyali dan berani.

"Tidak main-main yang menjadi tersangka justru unsur 'Pimpinan'. Ini  menunjukkan era baru paradigma penegakan hukum telah dimulai tidak lagi oknum-oknum petugas kecil di lapangan, pelaksana teknis sebagaimana lazim kita saksikan selama ini," katanya.

Hal ini, kata Barita, sangat melegakan karena ternyata mitos selama ini “hukum tumpul ke atas tajam ke bawah” berhasil dipatahkan.

"Sengatan pedang keadilan Adhyaksa dengan komitmen kuat, kerja keras, kerja cerdas dan penuh keikhlasan ternyata sanggup dan mampu menegakkan keadilan atas dasar kebenaran," tegasnya.

Kejaksaan menurut Komisi Kejaksaan telah menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan untuk menyelamatkan perekonomian negara, menjaga kewibawaan marwah Pemerintah dan hak rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial.

"Tentu saja sesuai tugas kewenangan Komisi kami akan juga turut mengawasi  agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik, profesional, tuntas dan menyidik siapa pun yang mesti bertanggung jawab terhadap kasus ini sesuai undang-Undang," terangnya.

Menurut Barita, kerugian negara yang menanggung beban atas kasus ini menjadi penting pula dipulihkan dan diganti sehingga ongkos pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat dapat diamankan sesuai tujuan pembangunan nasional kita.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022