Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara menetapkan JS (47) dan JT (40) sebagai tersangka kasus pembukaan Jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun pada 11 April 2022.
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di SM Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut pada tanggal 14 Juni 2021. JS dan JT koordinator lapangan (dader) dan turut serta (mendedader) atas kegiatan pembukaan jalan tersebut.
"Kedua tersangka JS dan JT melakukan pembukaan jalan sepanjang 4,9 Kilometer (Km) dan lebar 7 meter di dalam kawasan SM Barumun," sesuai siaran Pers yang diterima pada Senin (18/4). Dari kegiatan itu Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator beserta dua set kunci alat berat.
Kepala seksi wilayah 1 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Huluanto Ginting S.Hut mengatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan di ancam dengan hukum pidana Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan operasi pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Bakai Gakkum KLHK Wilayah Sumut bersama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumut pada tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 11.40 Wib.
"Saat itu tim menemukan dua orang yang mengaku sebagai operator alat berat yang akan keluar dari lokasi dengan menaiki sepeda motor yaitu BPH (37) dan EDPS (23). Pengakuan kedua operator alat berat kepada tim mereka (dua tersangka-red) sedang membuka jalan seraya menunjukkan alat berat yang telah diamankan tersebut, " kata Huluanto.
Dikatakan, saat ini penyidik Bakai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih melakukan pengembangan kasus agar aktor daripada kasus ini dapat ditemukan. Selain akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rilis nya bahwa kegiatan pembukaan jalan tersebut telah mengakibatkan berkurangnya fungsi Kawasan Hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna khususnya Harimau Sumatera dan Tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di SM Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut pada tanggal 14 Juni 2021. JS dan JT koordinator lapangan (dader) dan turut serta (mendedader) atas kegiatan pembukaan jalan tersebut.
"Kedua tersangka JS dan JT melakukan pembukaan jalan sepanjang 4,9 Kilometer (Km) dan lebar 7 meter di dalam kawasan SM Barumun," sesuai siaran Pers yang diterima pada Senin (18/4). Dari kegiatan itu Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator beserta dua set kunci alat berat.
Kepala seksi wilayah 1 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Huluanto Ginting S.Hut mengatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan di ancam dengan hukum pidana Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan operasi pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Bakai Gakkum KLHK Wilayah Sumut bersama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumut pada tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 11.40 Wib.
"Saat itu tim menemukan dua orang yang mengaku sebagai operator alat berat yang akan keluar dari lokasi dengan menaiki sepeda motor yaitu BPH (37) dan EDPS (23). Pengakuan kedua operator alat berat kepada tim mereka (dua tersangka-red) sedang membuka jalan seraya menunjukkan alat berat yang telah diamankan tersebut, " kata Huluanto.
Dikatakan, saat ini penyidik Bakai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih melakukan pengembangan kasus agar aktor daripada kasus ini dapat ditemukan. Selain akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rilis nya bahwa kegiatan pembukaan jalan tersebut telah mengakibatkan berkurangnya fungsi Kawasan Hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna khususnya Harimau Sumatera dan Tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022