Unit Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap Praja Nanda alias Praja (26) warga Dusun 2 Mekar Jaya, di Dusun Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, karena memiliki narkotika sabu-sabu seberat 3,16 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (17/4).

Sebelumnya Kapolsek AKP Ferry Arisandy SH MH menerima informasi tentang tersangka ini dan meneruskannya ke Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH bersama anggota 
Aiptu TR. Pasaribu, Aipda Joko Sugito 
Aipda Dodi Afrizal, guna melakukan penangkapan.

Baca juga: Pelajar SMK TIK Jabal Rahmah Stabat Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhwan

Dimana tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan melihat satu irang laki-laki, sedang berjalan kaki di samping rumah kosong yang berada di Dusin IV Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu.

Selanjutnya personel opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dari tangan kiri tersangka tim Reskrim Polsek Stabat  menemukan barang bukti.

Adapun batang bukti itu sebanyak sembilan bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, dua bungkus sedang plastik warna klip bening berisi kristal putih diduga sabu, empat plastik klip berukuran sedang kosong, satu dompet warna biru bertuliskan toko mas Antik, katanya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Stabat dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses  lebih lanjut.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022