Polsek Barumun di bawah jajaran Polres Padang Lawas ( Palas) menggelar kegiatan rapat koordinasi sosialiasi fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia) nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi saat berpuasa, bersama forkopimkec ( Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dan pengurus MUI kecamatan, wilayah Eks Barumun, di ruang Aula Kantor Mapolsek setempat, Jalan Kihajar Dewantara, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (29/3) siang. 

Mengawali sambutannya saat meminpin rapat ini, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta atas kehadiran mereka diacara tersebut. 

Dikatakannya, rapat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang hukum vaksinasi Covid -19, sesuai dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tersebut. Seiring dengan program pemerintah tentang percepatan Vaksinasi Covid-19 dimasa pandemi saat ini. Yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sekaligus melindungi masyarakat luas agar terhindar dari ancaman wabah Covid-19. Melalui siyar dakwah para pengurus MUI kecamatan, dan malim kampung ( alim ulama) dibantu pengurus dan anggota PAMK Polres Palas tingkat kecamatan, disetiap desa, di wilayah hukum Polsek Barumun ( Kecamatan Eks Barumun) Palas.

Adapun poin ketentuan hukum, dalam kutipan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi saat berpuasa yang akan disosialisasikan kepada masyarakat luas kedepan pasca kegiatan rakor ini, disampaikan AKP Mipta, pertama, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Kedua, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan 
injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan 
bahaya (dlarar). 

Sedangkan untuk poin rekomendasi fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 itu, lanjut AKP Mipta, pertama, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Kedua, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya 

kondisi fisik. Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

"Poin pertama dalam fatwa MUI ini ketentuan umum, yang dimaksud dengan Vaksinasi dan  Injeksi. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot".terang Kapolsek.

"Terimakasih sekali lagi kepada seluruh rekan - rekan saudara saudariku semua atas kehadiranya. Saya berharap melalui kagiatan ini nanti, hubungan silaturrahmi dan sinergitas kita semua semakin baik kedepan. Mari bekerjasama, dan sama - sama bekerja untuk melindungi masyarakat dari ancaman wabah Covid-19. Semoga kegiatan ini diridhoi Allah SWT, dan kiranya membawa herkah bagi kita semua, bersama seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Barumun ini kedepan, amin". sambung Kapolsek, sembari manyampaikan titip salam Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si kepada seluruh peserta, diacara pembukaan rapat koordinasi ini.

Kegiatan rapat ini diikuti Plt Ketua MUI Kecamatan Barumun Baru H Mustafa Kamil Lubis, Ketua MUI Kecamatan Ulu Barumun H Damanhuri Rangkuti, Ketua PAMK ( Pemuka Agama Mitra Kamtibmas) Kecamatan Barumun Ustadz Ja'far Hasibuan, Camat Ulu Barumun Damhuri Daulay, Camat Barumun Selatan Abner Gunawan, Sekretaris Camat Lubuk Barumun RH Adday Robi Harahap, Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Barumun Iskandar Bati Tuut Koramil 08 Barumun Aspan Rangkuti, Kepala Puskesma Paringgonan dr. Ahmad Faisal, Kepala Puskesmas Tanjung Botung Ernida Wati Lubis dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

 

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022