Asosiasi Peternak Ayam Rakyat Indonesia (ASPARI) Sumut, melaporkan dugaan terjadinya monopoli unggas ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I karena menyebabkan harga ayam di tingkat peternak menjadi rendah.

Ketua Umum ASPARI Sumut, Tengku Zulkarnaen, di Medan, Jumat, mengatakan, peternak kesulitan melakukan usaha budi daya ayam ras pedaging (broiler) karena dugaan praktik monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh perusahaan terintegrasi.

"Harga daging ayam yang rendah akibat harga pakan ternak selalu naik sehingga harga jual ayam selalu di bawah harga produksi," katanya saat memaparkan masalah dugaan monopoli di sektor perunggasan itu.

"Kalau harga mahal di pasar, bukan menguntungkan peternak, tetapi dinikmati pedagang besar dan perusahaan ternak, pakan dan obat," katanya.

Baca juga: Harga daging ayam ras di Medan bertahan mahal

Tengku Zulkarnaen menyebutkan, pabrik bibit unggas dan pakan terkesan sengaja menciptakan kesulitan peternak dengan menjual bibit ternak dan pakan serta obat-obatan dengan kualitas yang kurang baik, namun berharga mahal.

Peternak ayam sendiri tidak punya pilihan lain karena harga jual dan pasar dikuasai pihak pabrik secara monopoli dan oligopoli.

"Peternak akhirnya terpaksa menjadi peternak mitra perusahaan dengan hasil yang juga tidak maksimal," katanya.

Dia menegaskan, Undang-Undang 18 Tahun 2009 yang membolehkan perusahaan integrator untuk membudidayakan ayam, menunjukkan tidak adanya perlindungan kepada masyarakat peternak

"Perusahaan integrator yang dapat membudidayakan dan menjual produknya ke pasar tradisional tentu saja menyebabkan persaingan tidak sehat antara integrator dan peternak rakyat.

"ASPARI siap mendukung KPPU dalam mengungkap praktik monopoli dalam industri unggas. Apa bukti yang dibutuhkan KPPU akan kami bantu siapkan,"ujar Zulkarnaen.

Ketua KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengakui, bahwa integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999.

”Dalam industri yang terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan,"katanya.

KPPU, ujar Ridho akan sangat terbantu apabila ASPARI dapat membantu dalam menyampaikan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran UU 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022