Suasana gembira anak-anak mewarnai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan yang dilaksanakan anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST, Kamis (17/3) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al Washliyah Aekkanopan tersebut dihadiri puluhan anak-anak dan lebih kurang 200-an hadirin. Acara diawali dengan doa dipandu Drs H Abd Syahnan Nasution.

Usai mensosialisasikan Perda dan disambung dengan tanya jawab antara narasumber dan peserta yang dipandu Irpan Asri Ritonga dan Mara Gunung Munthe, panitia pun membawa lebih kurang 200-an tas. 

Pembagian tas dilakukan setelah secara Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut tersebut memberikan secara simbolis kepada sejumlah anak didampingi yang mewakili Kapolsek Kualuhhulu dan Dan Ramil 01/Ak.

Selanjutnya, tim politisi Partai Hanura yang duduk mewakili Daerah Pemilihan Sumut VI tersebut membagikan tas berwarna hitam kepada anak-anak yang terlihat gembira menerimanya. Sebagian lagi diberikan kepada peserta sosialisasi yang mayoritas terdiri dari kaum Hawa.

Mantan Wakil Ketua DPRD Labura tersebut aktif turun ke bawah dan bertemu dengan konstituennya. Bukan hanya melalui reses, tetapi kegiatan sosialisasi Perda Sumut juga kerap dilakukannya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022