Kepolisian Resor (Polres) Asahan menggelar Operasi Yustisi 2022 dan memberikan teguran kepada 40 orang yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk menggugah kesadaran masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.

Yudha menyebutkan, Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Operasi ini akan terus kita lakukan dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka positif COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Asahan," ucapnya.

Baca juga: Kapolres: Capaian vaksinasi COVID-19 di Asahan masih rendah

Kapolres mengatakan, dari hasil pelaksanaan operasi yustisi ini sebanyak 40 orang warga ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini mengedepankan Senyum, Sapa, dan Salam dalam memberikan teguran kepada masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin Pawas AKP Pantul Sitompul (Kasi Hukum Polres Asahan) didampingi Padal Iptu Jannus Sitorus (Ps KSB Binkar Bag SDM Polres Asahah.

"Operasi tersebut diikuti oleh 1 personel TNI (PM) , 9 personel Polres Asahan, dan 2 personel Dishub Pemkab Asahan menyasar lokasi Jalan Sutomo dan Jalan Tengku Kisaran, Sumatera Utara," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022