Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut penatausahaan barang milik daerah, baik pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan, harus dilakukan secara tertib dan berkualitas.
"Harus kita akui hingga kini penatausahaan aset barang milik daerah masih banyak kekurangan dan belum tertib," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Kamis (10/3).
Hal ini dikatakannya usai membuka sosialisasi Permendagri No. 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemkot Medan.
Selain itu, lanjut dia, ada perubahan ketentuan terkait dengan penatausahaan barang milik daerah, seperti tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai Permendagri No. 47/2021.
Perubahan ini akan dipaparkan secara rinci dalam sosialisasi diikuti pengurus barang dan pengurus barang pembantu seluruh OPD hingga tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Medan.
"Kami berharap kita mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah secara berkualitas, dan baik. Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di penatausahaan barang milik daerah," katanya.
Baca juga: Legislator: Pemkot Medan harus segera terbitkan PBG pengganti IMB
Pihaknya juga menekankan agar setiap OPD mampu menerapkan penatausahaan barang milik daerah yang baik, tentunya bisa membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi.
Penatausahaan barang yang tertib dan berkualitas bisa menjadi bahan analisis dalam membuat perencanaan barang dan aset secara periodik dari tahun ke tahun.
"Setiap tahun OPD menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang modal, mesin, bangunan, tanah dan sebagainya," ucap Zulkarnain.
Agar RKBMD efektif dan efisien, katanya, harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya.
Sosialisasi Permendagri No. 47/2021 berlangsung dua hari dengan menghadirkan pemateri Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Harus kita akui hingga kini penatausahaan aset barang milik daerah masih banyak kekurangan dan belum tertib," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Kamis (10/3).
Hal ini dikatakannya usai membuka sosialisasi Permendagri No. 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemkot Medan.
Selain itu, lanjut dia, ada perubahan ketentuan terkait dengan penatausahaan barang milik daerah, seperti tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai Permendagri No. 47/2021.
Perubahan ini akan dipaparkan secara rinci dalam sosialisasi diikuti pengurus barang dan pengurus barang pembantu seluruh OPD hingga tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Medan.
"Kami berharap kita mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah secara berkualitas, dan baik. Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di penatausahaan barang milik daerah," katanya.
Baca juga: Legislator: Pemkot Medan harus segera terbitkan PBG pengganti IMB
Pihaknya juga menekankan agar setiap OPD mampu menerapkan penatausahaan barang milik daerah yang baik, tentunya bisa membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi.
Penatausahaan barang yang tertib dan berkualitas bisa menjadi bahan analisis dalam membuat perencanaan barang dan aset secara periodik dari tahun ke tahun.
"Setiap tahun OPD menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang modal, mesin, bangunan, tanah dan sebagainya," ucap Zulkarnain.
Agar RKBMD efektif dan efisien, katanya, harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya.
Sosialisasi Permendagri No. 47/2021 berlangsung dua hari dengan menghadirkan pemateri Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022