Bupati Asahan, H Surya mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan siap memberikan perlindungan kepada kerja Migran Indonesia (PMI) melalui undang-undang nomor 18 Tahun 2017.

Selain itu, Bupati mengatakan pihaknya akan mendukung program yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga nantinya diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

"Kita akan mendukung regulasi sehingga para PMI terkhusus PMI asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri," ucap Bupati usai mengikuti sosialisasi UU tersebut bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut, Rabu (08/03/22).

Bupati juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga. 

"Semoga masyarakat dipermudah untuk bekerja ke luar negeri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka.

Baca juga: Sembilan PMI asal Sumut di Ukraina segera diterbangkan ke Indonesia

Sebelumnya, Gubsu, Edy Rahmayadi menjelaskan permasalahan PMI ilegal ini menurutnya diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja keluar negeri secara ilegal. 

"Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini," ucap Edy.

Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal tersebut.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022