Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan meringkus pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai sebagai bandar narkotika jenis sabu.

"Pasutri tersebut yakni ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu.

Putu menyebutkan, pasutri itu ditangkap Selasa (1/3) sekira pukul 17.00 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pasutri bandar sabu itu melintas dengan menggunakan sepeda motor di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan menelepon ASH pengedar narkotika itu, dan memesan sabu.

"Setelah dilakukan komunikasi dan ASH merespons dan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya.

Saat di lokasi yang disepakati, personel melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan satu amplop. Selanjutnya personel langsung menciduk pelaku bersama barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku dan hasil penggeledahan. Didapat barang bukti berupa satu buah timbangan  elektrik, 892.87 gram sabu, satu bungkus plastik teh China merek Guanyin Wang warna hijau, empat pering kaca, satu buah mangkok kaca, dan dua unit handphone.

Petugas juga meringkus istri pelaku yakni Amoy yang diduga ikut terlibat dalam kasus sabu.

"Kedua pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 114 (2) Subs 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Asahan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022