Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara meningkatkan penyidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu.
Hadi menyebutkan, dari hasil gelar perkara penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas dua laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022 dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur.
"Naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif," ucapnya.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran atas makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur, melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain penjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
Ketika ditanya apa ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengatakan dengan naiknya status penyidikan ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Percayakan kasusnya kepada Polda Sumut yang akan bekerja secara transparan dan profesional," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan jam di Gedung KPK.
"Kita sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekat Bupati Langkat non aktif juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu.
Hadi menyebutkan, dari hasil gelar perkara penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas dua laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022 dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur.
"Naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif," ucapnya.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran atas makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur, melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain penjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
Ketika ditanya apa ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengatakan dengan naiknya status penyidikan ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Percayakan kasusnya kepada Polda Sumut yang akan bekerja secara transparan dan profesional," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan jam di Gedung KPK.
"Kita sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekat Bupati Langkat non aktif juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022