Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara mencatat tersisa 144.166 dosis vaksin yang akan kedaluwarsa pada 28 Februari 2022. Jumlah tersebut sudah jauh berkurang dari sebelumnya yang 351.718 dosis.
Anggota Satgas COVID-19 Sumut, dr Restuti Saragih menyampaikan 144.166 dosis vaksin yang kedaluwarsa 28 Februari 2022 telah didistribusikan ke daerah untuk disuntikkan kepada masyarakat.
"Jadi yang sudah disuntikkan adalah sebesar 207.602 atau sekitar 59 persen," katanya di Medan, Kamis (24/2).
Baca juga: COVID-19 tetap berbahaya meski pasien tidak punya komorbid
dr Restuti mengimbau seluruh masyarakat Sumut membantu dengan berpartisipasi mengikuti program vaksinasi baik dosis satu, dua dan penguat. Apalgi sejak diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal aturan vaksinasi.
Dalam surat edaran itu disebut, bahwa dalam menghadapi COVID-19 carian Omicron, dosis penguat sudah diperbolehkan dalam rentang waktu tiga bulan setelah dosis ke dua.
"Edaran Kemenkes tentang bolehnya memakai vaksin dengan jenis berbeda untuk orang yang belum vaksin dosis dua dan jaraknya dari dosis satu sudah lewat dari yang seharusnya. Sudah banyak kemudahan," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Sumut menyebut vaksin yang berpotensi kadaluarsa di Provinsi Sumut sebanyak 351.718. Vaksin Moderna sejumlah 86.040 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022. Vaksin AstraZenica sejumlah 270.630 dosis tanggal kedaluwarsa 28 Februari 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Anggota Satgas COVID-19 Sumut, dr Restuti Saragih menyampaikan 144.166 dosis vaksin yang kedaluwarsa 28 Februari 2022 telah didistribusikan ke daerah untuk disuntikkan kepada masyarakat.
"Jadi yang sudah disuntikkan adalah sebesar 207.602 atau sekitar 59 persen," katanya di Medan, Kamis (24/2).
Baca juga: COVID-19 tetap berbahaya meski pasien tidak punya komorbid
dr Restuti mengimbau seluruh masyarakat Sumut membantu dengan berpartisipasi mengikuti program vaksinasi baik dosis satu, dua dan penguat. Apalgi sejak diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal aturan vaksinasi.
Dalam surat edaran itu disebut, bahwa dalam menghadapi COVID-19 carian Omicron, dosis penguat sudah diperbolehkan dalam rentang waktu tiga bulan setelah dosis ke dua.
"Edaran Kemenkes tentang bolehnya memakai vaksin dengan jenis berbeda untuk orang yang belum vaksin dosis dua dan jaraknya dari dosis satu sudah lewat dari yang seharusnya. Sudah banyak kemudahan," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Sumut menyebut vaksin yang berpotensi kadaluarsa di Provinsi Sumut sebanyak 351.718. Vaksin Moderna sejumlah 86.040 dosis tanggal kadaluarsa 28 Februari 2022. Vaksin AstraZenica sejumlah 270.630 dosis tanggal kedaluwarsa 28 Februari 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022