Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Baca juga: Polda Sumut sidik temuan satwa ilegal di rumah Bupati Langkat
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya terkait dengan pemilihan pihak rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase komisi oleh Terbit melalui Iskandar yang bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Baca juga: KPK fasilitasi Polda Sumut periksa Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, "fee" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.
KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Baca juga: Polda Sumut sidik temuan satwa ilegal di rumah Bupati Langkat
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya terkait dengan pemilihan pihak rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase komisi oleh Terbit melalui Iskandar yang bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Baca juga: KPK fasilitasi Polda Sumut periksa Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, "fee" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.
KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022