BPJAMSOSTEK, sebutan BPJS Ketenagakerjaan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam rilis, Rabu (23/2), disebutkan pengajuan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilayani terhitung mulai 1 Februari 2022.
Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini.
Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Baca juga: Susanti Dewayani dilantik jadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar bulan ini
Sedangkan manfaat program JKP, antara lain uang tunai selama enam bulan (tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya), akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Syaratnya, pekerja kategori perusahaan skala besar dan menengah terdaftar program JHT, JP, JKK, JKM dan JKN.
Untuk pekerja kategori perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar program JHT, JP, JKK dan JKM.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pemangsiantar Andi Widya Leksana menyambut baik adanya perluasan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program JKP.
Program JKP katanya, memberi keringanan serta kemudahan bagi pekerja yang di PHK mempertahankan derajat hidup dan dapat kembali bekerja.
Makanya Andi berharap seluruh pekerja penerima upah tercover jamsostek program ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dalam rilis, Rabu (23/2), disebutkan pengajuan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilayani terhitung mulai 1 Februari 2022.
Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini.
Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Baca juga: Susanti Dewayani dilantik jadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar bulan ini
Sedangkan manfaat program JKP, antara lain uang tunai selama enam bulan (tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya), akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Syaratnya, pekerja kategori perusahaan skala besar dan menengah terdaftar program JHT, JP, JKK, JKM dan JKN.
Untuk pekerja kategori perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar program JHT, JP, JKK dan JKM.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pemangsiantar Andi Widya Leksana menyambut baik adanya perluasan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program JKP.
Program JKP katanya, memberi keringanan serta kemudahan bagi pekerja yang di PHK mempertahankan derajat hidup dan dapat kembali bekerja.
Makanya Andi berharap seluruh pekerja penerima upah tercover jamsostek program ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022