Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak meniru dua pendahulunya yang tersangkut persoalan hukum.

Adapun dua Gubernur Sumut melakukan tindak korupsi dan dijerat KPK yakni Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho. 

"Pak jangan sampai hattrick," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Selasa (22/2).

Alexander berharap peristiwa Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho menjadi dijadikan pelajaran, dan menurut dia KPK siap mengawal itu.

Baca juga: KPK minta pencanangan WBK/WBBM Sumut bukan "lip service"

"Saya senang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencanangkan zona integritas. Pembangunan zona integritas, bukan saja tugas bapak dan ibu. Tapi, masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga diajak, kita didik. Agar berintegritas juga," jelas Alexander.

Dia mengatakan untuk menuju WBK dan  WBBM tidak akan terwujud apabila tidak ada komitmen dari pimpinan.

"Untuk menuju WBK/WBBM bersikap melayani tidak akan pernah terbit kalau tidak bisa komitmen bersama yakni seluruh jajaran Pemprov Sumut. Bapak gubernur sebagai komandan, harapan kami di KPK, ini yang selalu saya sampaikan, komitmen hari dari pimpinan," ucapnya.

"Langkah awal itu komitmen apapun itu dari pucuk pimpinan. Kalau dari pucuk pimpinan tidak ada komitmen, rasa-rasanya sulit kita mewujudkan," sambungnya.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022