Kepolisian Resor Tanjungbalai bersama TNI dan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.
"Lokasi sasaran Operasi Yustisi adalah Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai dan Pasar Simpang Sony Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin.
Triyadi menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan dalam Operasi Yustisi ini adalah memberi imbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan dan pedagang untuk segera vaksinasi dosis I,II dan III (booster).
Pihaknya juga mengimbau orang tua membawa anak usia 6-11 tahun dan lansia untuk divaksin, dan selalu mematuhi prokes.
"Tujuan dari Operasi Yustisi ini, agar seluruh masyarakat turut berperan aktif menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungbalai dengan cara melaksanakan prokes dalam beraktivitas di luar rumah maupun di dalam rumah dengan cara melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas serta Melaksanakan Vaksinasi di puskesman se- Kota Tanjungbalai," ucapnya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai kembali gerebek kampung narkoba
Ia menjelaskan cara bertindak dengan memberi imbauan/sosialisasi kepada setiap warga (anak-anak dan dewasa) dan pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi prokes.Memberi masker kepada para pelanggar prokes dan warga yang membutuhkan.
Operasi Yustisi itu melibatkan personel Polri 10 orang, TNI 2 orang, Sat Pol PP 3 orang serta BPBD Tajungbalai 3 orang.
Pelaksanaan Operasi Yustisi berjalan dengan tertib, lancar, dan masyarakat mengerti tujuan pelaksanaan operasi serta mau divaksin dan mematuhi prokes.
"Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ditemukan pelanggaran berupa, jumlah pelanggaran yang ditindak 102 pelanggaran, tidak menggunakan masker 70 orang, dan kerumunan/tidak jaga jarak 32 orang, serta pembagian masker kepada masyarakat 250 orang," kata Kapolres Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Lokasi sasaran Operasi Yustisi adalah Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai dan Pasar Simpang Sony Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin.
Triyadi menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan dalam Operasi Yustisi ini adalah memberi imbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan dan pedagang untuk segera vaksinasi dosis I,II dan III (booster).
Pihaknya juga mengimbau orang tua membawa anak usia 6-11 tahun dan lansia untuk divaksin, dan selalu mematuhi prokes.
"Tujuan dari Operasi Yustisi ini, agar seluruh masyarakat turut berperan aktif menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungbalai dengan cara melaksanakan prokes dalam beraktivitas di luar rumah maupun di dalam rumah dengan cara melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas serta Melaksanakan Vaksinasi di puskesman se- Kota Tanjungbalai," ucapnya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai kembali gerebek kampung narkoba
Ia menjelaskan cara bertindak dengan memberi imbauan/sosialisasi kepada setiap warga (anak-anak dan dewasa) dan pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi prokes.Memberi masker kepada para pelanggar prokes dan warga yang membutuhkan.
Operasi Yustisi itu melibatkan personel Polri 10 orang, TNI 2 orang, Sat Pol PP 3 orang serta BPBD Tajungbalai 3 orang.
Pelaksanaan Operasi Yustisi berjalan dengan tertib, lancar, dan masyarakat mengerti tujuan pelaksanaan operasi serta mau divaksin dan mematuhi prokes.
"Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ditemukan pelanggaran berupa, jumlah pelanggaran yang ditindak 102 pelanggaran, tidak menggunakan masker 70 orang, dan kerumunan/tidak jaga jarak 32 orang, serta pembagian masker kepada masyarakat 250 orang," kata Kapolres Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022