Meskipun ada permintaan penangguhan dari pihak sekolah  terkait pengerusakan sekolah Madrasah Aliyah Muhammadiyah 6 dan Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 10 di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada beberapa waktu lalu, Polres Madina akan tetap melanjutkan proses penyelidikan secara hukum.

"Meski pengerusakan ini sudah dibawa pihak sekolah secara internal antar organisasi untuk menemukan jalan tengahnya, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai undang- undang yang berlaku, karena ini sudah jadi atensi kita," ujar Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Intelkam, AKP Trio Romi Manik kepada ANTARA, Minggu (20/2).

Permintaan penangguhan penyelidikan kepada Polsek Kotanopan sendiri disampaikan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Muhammadiyah 6, Rahmad Saleh dan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 10, Agus Malik.

Dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan surat pengaduan tanggal 16 Februari 2022, tentang masalah sekolah perguruan Muhammadiyah di Kotanopan diminta penyelesaiannya selama satu minggu secara internal organisasi terhitung mulai tanggal 17 Pebruari sampai 22 Pebruari 2022.

"Tetap lah, tetap kita proses semua, mau tidak dinaikkan orang itu (pelaporan pengerusakan) silahkan, kita tetap proses, agar kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti ini," ucapnya.

Kasat mengungkapkan, kejadian pengerusakan kedua sekolah tersebut diketahui berawal dari postingan di facebook perguruan Muhamadiyah.

Dalam postingan dengan caption "miris ini kejadian lima kali dibuat OTK kan gitu" itu memperlihatkan buku-buku sekolah berserakan dan kepingan kaca pecah pada jendela bangunan itu bertaburan.

"Setelah viral di facebook, kemudian pada 16 Pebruari pihak sekolah membuat pengaduan ke Polsek Kotanopan untuk diusut motif dan siapa pelaku pengerusakan kedua sekolah tersebut. Dan 17 Pebruari pihak sekolah menyurati Polsek agar ditangguhkan penyelidikannya dari kepolisian supaya diselesaikan terlebih dahulu secara internal sekolah" sebut Kasat.

AKP Trio Romi Manik menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi kejadian pengerusakan ini terjadi di akhir tahun 2021 yang lalu, namun  baru ini viral di facebook

"Kejadian pengerusakan dua sekolah itu kejadiannya pada bulan 12 tahun 2021. Itulah alasannya diselesaikannya secara internalnya, alasannya diduga karena sakit hati kepada pergantian kepala sekolah," ujarnya.

"Kasus ini sudah kita tangani, ada tidaknya nanti pelapor kasus ini tetap akan kita proses," jelas Kasat.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022