Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan masukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengenai ketersediaan 356 ribu dosis vaksin yang kedaluwarsa 28 Februari 2022. Di mana, ratusan ribu dosis vaksin itu ada baiknya diberikan kepada warga binaan di lapas atau rutan.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumut dr Tuahman Purba, di Medan, Kamis, mengatakan selama ini warga binaan tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin karena ketiadaan nomor induk kependudukan (NIK).

"Ketimbang kedaluwarsa, banyak warga binaan yang belum mendapatkan vaksin karena identitas tidak ada. Jumlahnya banyak," kata dr Tuahman.

Sebelumnya dia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait keberadaan warga binaan, mengenai rencana kegiatan vaksinasi kepada warga binaan yang tidak memiliki NIK atau identitas.

"Warga binaan itu kan klaster, kita mengharapkan sebenarnya Direktur Lapas bertanggung jawab dengan anaknya, warga binaannya," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, dr Tuahman baru saja menjalankan kegiatan vaksinasi terhadap warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat itu ada 200 dosis yang diberikan kepada warga binaan. Padahal yang belum divaksin jumlahnya masih banyak.

"Saya baru melakukan vaksin di Tanjung Gusta ada hampir 200 (dosis), jumlah di sana ada ribuan, alasan tidak ada NIK, tapi tidak ada solusi," bilangnya.

"Saya sudah ngomong dengan Direktur Lapas, mereka sudah bersedia membuat surat keterangan bisa divaksin, tapi tidak dilakukan juga oleh dinas kesehatan provinsi," sambungnya.

Menurut dia, jangan karena belum memiliki NIK, warga binaan tidak dapat diberikan vaksin. Untuk mengatasi persoalan ini semua pihak terkait harus ikut bekerja sama.

"Sama-sama, kita, disdukcapil, lapas, lembaga lain harus bersama-sama, ini kan tidak. Saya nyatakan ada tidak bisa divaksin karena tidak ada NIK. Selagi ada surat keterangan dia warga binaan, saya rasa wajib divaksin, ketimbang kadaluwarsa. Kan lucu kali sudah vaksin ada tidak termanfaatkan," ujar dr Tuahman.

Di sisi lain, dia menyayangkan kurang gencarnya vaksinasi terhadap masyarakat saat status PPKM level 1. Saat PPKM berada di level 1, kegiatan sentra vakinasi kurang terlihat.

"Kan tunggu kasus naik lagi, ada yang menganggap sudah vaksin kedua dibawa diam, selalu kita itu membuat aksi setelah ada kejadian, sebenarnya kalau rutin setiap hari, kemarin PPKMevel 1 digenjot, digalakkan. Tapi, berapa lama kita diam," ucap dia.

"Sebenarnya harus tetap diinformasikan pada saat landai itu. Sebenarnya bisa diantisipasi adanya gelombang ketiga, sudah dengar kita akan ada gelombang ketiga, sempat vakum sebentar," tutupnya.

Diketahui ada 356.670 dosis vaksin COVID-19 yang akan kedaluwarsa 28 Februari 2022 mendatang. Adapun vaksin yang berpotensi kadaluarsa di Provinsi Sumut sesuai dengan data stock vaksin tanggal 11 Februari 2022. Vaksin Moderna sejumlah 86.040 dosis . Vaksin AstraZenica sejumlah 270.630 dosis.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022