Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution memperhatikan tiga poin penyebab Kota Medan kini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Medan kembali ke level 3 setelah beberapa bulan terakhir di level 1. Per hari ini, keluar Inmendagri bahwa Medan masuk ke level 3, dan ada tiga poin yang disampaikan," terang Bobby di Medan, Selasa (15/2).

Dalam Instruksi Mendagri No.11/2022 tanggal 14 Februari 2022, jelas Bobby, faktor pertama karena penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Medan sudah melebihi batas dari level 1 dan level 2.

Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut mengalami kenaikan sampai hari ini mencapai 22 persen.

"Kita rata-rata per hari itu terkonfirmasi positif sudah di atas 300 dari beberapa hari kemarin. Berikutnya keterisian rumah sakit, BOR kita sampai hari ini di pencatatan kami ada 22 persen," ungkap Bobby.

Wali kota melanjutkan, poin terakhir masih terpantau agak rendah dan tetap menjadi perhatian pemerintah pusat adalah tingkat kematian yang hingga kini ada empat kasus.

"Sampai hari ini ada empat kasus kematian di Kota Medan. Penambahan paling banyak itu, kemarin tiga kasus dalam sehari yang sebelumnya Medan tingkat kematiannya masih di angka satu," terang Bobby.

"Kalau persentase masih rendah, tapi secara angka empat itu adalah nyawa manusia yang masyarakat kami. Perlu kita perhatikan ke depan jangan sampai bertambah lagi," tegas Wali Kota Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022