Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya keterlibatan jaksa dan pegawai kejaksaan yang membeking mafia tanah.

"Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang lengkap. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah," kata Wiswantanu dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Ia menyebutkan, apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.

Kemudian, terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kajati Sumut menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses penyertifikatan," kata Wiswantanu.

Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi  korban sindikat mafia tanah.

"Kita juga perintahkan Tim Mafia Tanah Kejati Sumut untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022