Surat keputusan (SK) perpanjangan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilakukan untuk menguji SK yang ditandatangani oleh sekretaris daerah itu. 

Apalagi dalam SK perpanjangan itu terdapat dua komisioner yang menjadi calon petahana dan langsung mengikuti fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A DPRD Sumut. 

Kuasa hukum calon anggota KPID Sumut Ranto Sibarani mengatakan apabila SK perpanjangan tersebut dinyatakan cacat hukum oleh PTUN, maka dua petahana yang mengikuti fit and proper tes tidak sah. 

"Jika bukan incumbent, mereka harus berjuang seperti 19 calon komisioner lain, lolos berkas administrasi dan ikut tahapan seleksi. Kami akan gugat ke PTUN,” katanya di Medan Rabu (9/2).

Ranto menyebutkan pihaknya sudah mempelajari salinan SK perpanjangan komisioner KPID Sumut 2016-2019 yang diteken Sekda Sumut Dr Ir Hj Sabrina. Faktanya, memang berpotensi melanggar hukum administrasi negara. 

“Jika SK perpanjangan itu terbukti melanggar hukum, maka ada potensi kerugian negara karena menggunakan anggaran negara. Hal tersebut akan berisiko adanya dugaan tindakan pidana korupsi. Kami akan adukan dugaan kerugian negara tersebut,” katanya.

Ranto menyatakan dasar hukum paling kuat atas dugaan pelanggaran itu adalah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. 

Pada Bab V tentang 'Masa Jabatan Anggota KPI' di Pasal 27 ayat 4 berbunyi; 'Apabila proses pemilihan dan penetapan Anggota KPI Pusat di DPR RI atau Anggota KPI Daerah di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan Anggota KPI masa jabatan berikutnya, KPI Pusat meminta kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR RI dan KPI Daerah meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan'. “Jelas disebutkan harus tekenan gubernur,” tegasnya. 

Kata Ranto, SK perpanjangan KPID periode 2016-2019 itu pernah disoal Komisi A DPRD Sumut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) setahun lalu. Bahkan, Ketua Komisi A Hendro Susanto mempertanyakan kenapa SK perpanjangan yang harusnya diteken gubernur malah berformat surat dinas bernomor. 

“Di media dia bilang perpanjangan komisioner yang 2016-2019 itu tidak sah karena yang menandatangani Sekda. Sebab mengacu peraturan perundang-undangan, perpanjangan itu harusnya SK gubernur. Itu langsung ucapan Hendro,” ungkapnya. 

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi juga ketika dikonfirmasi terkait polemik perpanjangan komisioner KPID yang dianggap bermasalah, berjanji akan melakukan pengecekan. 

Secara rinci dia belum mengetahui penyebab munculnya masalah seleksi tersebut, maka dari itu Edy berencana akan menanyakan langsung kepada DPRD.

"Nanti saya lihat, saya cek, penolakan. Yang ngetes kan DPRD, saya belum tahu persoalannya," ujar Edy.

Terkait ada masalah dalam surat keputusan (SK) perpanjang anggota KPID Sumut, Edy pun berjanji akan melakukan pengecekan.

 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022