Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memilih untuk berhati-hati bicara mengenai polemik keberadaan kerangkeng mirip penjara yang ada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Ia takut salah bicara dan berujung somasi.

Edy mengatakan masalah temuan yang ada di sana sedang di dalami aparat penegak hukum. Sehingga dia berpendapat tidak perlu terlalu jauh mencampurinya.

"Masih proses sama Polda. Nanti dulu, biar didalami dulu, nanti ribut lagi orang itu, nanti disomasi lagi aku," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Senin (31/1).

Baca juga: Gubsu dukung penuh Sumut jJadi tuan rumah HPN 2023

Mantan Pangdam I/BB itu mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan kegiatan non prosedural seperti yang dilakukan Terbit Rencana Peranginangin.

"Bupati, semua monitor yang melakukan perbuatan non prosedural itu pasti tidak boleh, karena itu hindari kegiatan yang ilegal," pesannya.

Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) menemukan adanya dugaan penghuni kerangkeng mirip penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang meninggal dunia.

Selain itu LPSK juga menemukan adanya pelarangan untuk menjalankan ibadah baik ke masjid ataupun gereja terhadap penghuni. 

Penghuni kerangkeng dilarang beribadah seperti salat jumat ke masjid dan juga salat ied ketika lebaran. Bagi yang beragama nasrani juga dilarang beribadah ke gereja. 

Praktek eksploitasi manusia dan pengekangan kebebasan ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan, (29/1). 

"Dari hasil bahan keterangan yang kami peroleh di lapangan, pengekangan kebebasan dialami para penghuni sel.  Termasuk pelarangan salat ke mesjid. Nasrani juga tidak diperbolehkan beribadah minggu ke gereja selama bertahun-tahun", kata Edwin. 

Meskipun begitu, penghuni masih  diperbolehkan beribadah di dalam kerangkeng, karena dari lokasi ada ditemukan sajadah.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022