Temuan adanya orangutan dan beberapa satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin harusnya menjadi pelajaran. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memperingati kepala daerah mengikuti aturan dengan tidak memelihara hewan yang dilindungi.
"Itu tak usah diimbau, itu harus, aturan main," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (26/19).
Edy mengaku juga sebagai penyuka binatang dan memelihara sejumlah binatang di rumahnya.
"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya, tapi pastikan binatang tidak boleh, tak boleh saya memelihara nya, berikan kepada hak nya," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Sumut rekrut 900 PPPK tahun ini
Aturan mengenai larangan memelihara hewan atau satwa dilindungi sudah jelas, menurut dia, harusnya itu menjadi acuan setiap orang, bukan hanya kepala daerah
"Kalau namanya sudah dilindungi, dia harus ikut aturan. Kalau sekarang masing diimbau-imbau juga, aduh udah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tapi tidak boleh," tegasnya.
Seperti diketahui Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita sejumlah satwa langka dari kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun satwa langka tersebut yakni
seekor orangutan sumatera (pongo abelii) jantan, satu ekor monyet hitam sulawesi (cynopithecus niger).
Selain itu, ada juga satu ekor elang brontok (spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak bali (leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (gracula religiosa).
Selanjutnya satwa dilindungi yang berhasil disita itu akan direhabilitasi sebelum kemudian dilepasliarkan..
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Itu tak usah diimbau, itu harus, aturan main," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (26/19).
Edy mengaku juga sebagai penyuka binatang dan memelihara sejumlah binatang di rumahnya.
"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya, tapi pastikan binatang tidak boleh, tak boleh saya memelihara nya, berikan kepada hak nya," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Sumut rekrut 900 PPPK tahun ini
Aturan mengenai larangan memelihara hewan atau satwa dilindungi sudah jelas, menurut dia, harusnya itu menjadi acuan setiap orang, bukan hanya kepala daerah
"Kalau namanya sudah dilindungi, dia harus ikut aturan. Kalau sekarang masing diimbau-imbau juga, aduh udah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tapi tidak boleh," tegasnya.
Seperti diketahui Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita sejumlah satwa langka dari kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun satwa langka tersebut yakni
seekor orangutan sumatera (pongo abelii) jantan, satu ekor monyet hitam sulawesi (cynopithecus niger).
Selain itu, ada juga satu ekor elang brontok (spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak bali (leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (gracula religiosa).
Selanjutnya satwa dilindungi yang berhasil disita itu akan direhabilitasi sebelum kemudian dilepasliarkan..
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022