BPJamsostek Cabang Humbang Hasundutan menyerahkan santunan program perlindungan kerja kepada ahli waris peserta. 

Dalam rilis, Selasa (25/1), Kepala BPJamsostek Cabang Humbang Hasundutan, Dinarta Tarigan menjelaskan, santunan kematian yang diberikan pada 8 Desember 2021 sebesar Rp 143 juta lebih dan bantuan beasiswa pendidikan untuk anaknya dari TK sampai perguruan tinggi dengan total Rp 174 juta.

Sedangkan peristiwa yang dialami almarhum kategori kecelakaan kerja yang ditanggung BPJamsostek, karena sedang dalam perjalanan pulang ke rumah usai bekerja. 

Baca juga: Kemendikbud Ristek dorong tenaga pendidik jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Herman Amry Simamora (37), pegawai honor Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Humbang Hasundutan meninggal dalam kecelakaan lalulintas dari tempat kerja menuju kediamannya pada 1 Oktober 2021.

Almarhum memiliki seorang istri, Serdauli Sinaga (34) yang bekerja sebagai penjahit  dan dua anak berusia 3 tahun dan 5 bulan. 

Dikatakan, BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang dipercaya untuk menjalankan sistem jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja. 

Untuk memperoleh manfaat itu, Dinarta mengajak masyarakat yang bekerja secara formal dan informal di Kabupaten Humbang Hasundutan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek. 

Kepala Satpol PP Humbang Hasundutan, Edy Sinaga mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek dengan harapan tetap melindungi petugasnya dan pekerja Indonesia. 

Istri almarhum, Serdauli Sinaga menyampaikan kebesaran hati atas pelayanan BP Jamsostek yang ramah, cepat dan mudah dalam menyelesaikan klaim santunan tersebut. 

Dikatakan, santuan dan bantuan pendidikan tersebut telah meringankan beban hidup mereka, khususnya dalam masa sulit akibat pandemi COVID-19. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022